Oleh karena itu melalui kesempatan ini saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut, serta tidak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari, semata-mata untuk tidak menyebabkan berkembangnya polemik yang tidak produktif, dan juga untuk mencegah adanya upaya atau langkah hukum yang dapat ditempuh terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan atau fitnah tersebut.
Lalu Alshad mengingatkan netizen yang menudingnya sebagai pembunuh Cenora dengan ancaman yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apabila masih bersikukuh memfitnahnya, Alshad tak segan akan menjeratnya dengan UU tersebut.
Selain itu, Alshad juga menyebut penangkaran miliknya sudah mengantongi izin. Alshad bahkan mengklaim kerap memberikan penyuluhan soal kelayakan penangkaran.
"Adapun mengenai sejumlah hal lainnya, antara lain mengenai legalitas atau perizinan serta kelayakan lokasi penangkaran milik saya, sudah beberapa kali saya sampaikan, baik melalui media online maupun media sosial milik saya, sehingga tidak perlu lagi saya sampaikan dalam surat terbuka ini," tulis Alshad Ahmad.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait