Sedangkan, untuk Pj Gubernur sendiri nantinya akan dipilih oleh Kemendagri. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat punya wewenang untuk mengusulkan tiga nama untuk menggantikan jabatan Ridwan Kamil yang akan berakhir pada 5 September 2023.
"Yang tidak diajukan hanya Pj Gubernur Jabar, karena saya yang diganti," ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Bandung resmi memberhentikan Yana Mulyana dari jabatan Wali kota. Keputusan ini diambil pada Rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (28/7/2023).
Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi mengatakan, keputusan ini diambil merujuk pada masa jabatan yang akan berakhir pada 20 September 2023. Kesepakatan ini juga telah dibahas pada Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung yang digelar Jumat, (28/7/2023).
"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ucap Salman, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait