JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri kembali memanggil IP dan APU, yang merupakan anak kandung pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Selasa (1/8/2023) hari ini. Keduannya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
Selain IP dan AP, Bareskrim Polri juga turut memanggil empat saksi lainnya yakni IS, AH, MN, dan MAS. Panggilan terhadap mereka ini adalah penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan pada 25 Juli 2023 lalu, yang dimana ketika itu mereka mangkir dari undangan Bareskrim.
"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Menurut Ramadhan, apabila keenam saksi tersebut tidak menghadiri panggilan penyidik hari ini, maka Bareskrim akan meningkatkan status kasus TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," papar Ramadhan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait