"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," katanya.
Djuhandani menyebut, pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu dijerat dengan pasal berlapis.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ungkapnya.
Djuhandani mengatakan, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
"Ancamannya 10 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait