Jokowi menegaskan, bahwa pemilihan penjabat kepala daerah telah melalui proses yang akuntabel dan transparan.
Seperti usulan nama, kata Jokowi, bahwa masukan nama berasal dari daerah untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Apanya yang enggak akuntabel, apanya yang enggak transparan? Wong masukannya dari bawah semua, kan dari daerah. Dari daerah ya kan, ke Kemendagri terus baru naik ke kita di TPA [tim penilai akhir], semuanya terbuka,” tandasnya.
Seperti diketahui, masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar akan berakhir pada 5 September 2023. Selanjutnya, jabatan tersebut diisi oleh Pj Gubernur hingga pemilihan kepala daerah pada 2024 mendatang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait