Polisi Bekuk Belasan Pengedar Narkoba di Bandung, 1,3 Kilogram Ganja Diamankan

Aqeela Zea
Barang bukti dari 13 kasus narkoba yang diungkap Polrestabes Bandung. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polisi menangkap 18 pengedar narkoba sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023. Mereka semua terjaring dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar Polrestabes Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, 18 tersangka pengedar narkoba itu di antaranya RM, AF, AU, KK, JP, AM, AS, AAI, DM, DR, GS, GSR, MS, DS, RC, IU, MA, dan KR.

"Pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkoba. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja secara online dan tempelan," kata Budi didampingi Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/8/2023).

Budi menjelaskan, 18 orang itu ditangkap dari 13 kasus peredaran narkotika berbagai jenis dan 2 kasus peredaran obat keras. Adapun 13 kasus ini terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja.

Sejumlah kecamatan di Kota Bandung dalam pengungkapan kasus narkoba itu yakni Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo.

"Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi sebanyak 1 kasus, dan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 1 kasus," jelas Budi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita, kata Budi, di antaranya sabu sebesar 213,03 gram, pil ekstasi sebanyak 166 butir, daun ganja kering seberat 1,3 kilogram, dan obat keras sebanyak 1.358 butir.

18 tersangka itu kini harus menanggung perbuatannya. Polisi menyangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun.

"Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Budi.

Hanya saja, ada satu dari belasan kasus yang menonjol terkait narkoba tersebut. Sebab peredarannya melibatkan ibu rumah tangga (IRT) berinisial KK.

KK mengedarkan sabu dari rumahnya yang terletak di Bojongloa Kaler. "Berjualan di rumah," tutur Budi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, sambung Budi, pelaku mengedarkan sabu itu sejak 2019. Adapun sabu tersebut diperoleh dari seorang lainnya yang kini berstatus DPO berinisial MW.

"Dari DPO atas nama MW dia selalu membeli dari DPO yang masih dilakukan pengejaran," ucap Budi.

Dari KK, total barang bukti sabu seberat 7,99 gram diamankan oleh polisi. Sementara itu, KK mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal turut serta dalam peredaran narkotika Kota Bandung.

"Menyesal," ucap ibu dari dua anak tersebut.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network