BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Jawa Barat angkat bicara terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Pasalnya larangan ini dibuat pasca sepeda listrik memakan korban seorang bocah di Bandung.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sidkon Djampi mengakui, Jabar belum mempunyai aturan atau regulasi terkait penggunaan sepeda bermesin listrik. Kekosongan regulasi ini harus segera diisi oleh Pemprov Jabar.
"Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov," kata Sidkon saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Menurut Sidkon, Pemprov Jabar harus bergerak cepat membuat aturan pasca larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung. Hal itu penting agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal.
Lebih jauh, imbuhnya, pajak kendaraan listrik nantinya dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait