Makan Korban, Jabar Kekosongan Aturan Main Sepeda Listrik

Aqeela Zea
DPRD Jabar menyebut daerah pimpinan Ridwan Kamil ini belum memiliki regulasi terkait sepeda bermesin listrik. Foto ilustrasi: Autocar

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPRD Jawa Barat angkat bicara terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalanan oleh Polrestabes Bandung. Pasalnya larangan ini dibuat pasca sepeda listrik memakan korban seorang bocah di Bandung.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sidkon Djampi mengakui, Jabar belum mempunyai aturan atau regulasi terkait penggunaan sepeda bermesin listrik. Kekosongan regulasi ini harus segera diisi oleh Pemprov Jabar.

"Kalau setahu saya belum ada (regulasi) terkait sepeda, motor dan mobil listrik terutama soal retribusi, kami minta itu agar diperhatikan dan disiapkan regulasi dari Pemprov," kata Sidkon saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Menurut Sidkon, Pemprov Jabar harus bergerak cepat membuat aturan pasca larangan penggunaan sepeda listrik oleh Polrestabes Bandung. Hal itu penting agar pengawasan di lapangan bisa lebih maksimal.

Lebih jauh, imbuhnya, pajak kendaraan listrik nantinya dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network