JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri sejauh ini belum berencana untuk memanggil akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, polisi masih mengumpulkan barang bukti.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi serta ahli. Sehingga pihaknya belum adanya rencana untuk memanggil terlapor dalam kasus itu yakni Rocky Gerung.
“Belum (jadwalkan pemeriksaan Rocky), kita lengkapi dulu barang bukti, saksi dan ahli,” kata Djuhandhani, Jumat (11/8/2023).
Djuhandhani mengungkpakan, sejauh ini ada 25 laporan polisi sudah diterima pihak kepolisian soal kasus itu, baik yang di Bareskrim Polri maupun di Polda jajaran seluruh Indonesia.
Rencananya, Bareskrim Polri bakal menarik seluruh laporan yang berada di Polda jajaran serta sebanyak 15 laporan telah diterima Dittipidum Bareskrim Polri.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait