76 Kali Dipersekusi, YLHBI Minta Kasus Rocky Gerung Dihentikan

Rizal Fadillah
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mendesak, Polri untuk segera menghentikan tindakan persekusi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung.

Berdarkan data Lokataru Foundation, dalam enam tahun terakhir Rocky Gerung sudah 76 kali dipersekusi. Dengan rincian, 4 serangan tahun 2018, 8 serangan tahun 2019, 1 serangan tahun 2020, 1 serangan tahun 2021, 2 serangan tahun 2022, 60 serangan tahun 2023.

"Maka YLBHI bersama temen-temen akan mendampingi Rocky Gerung kedepan dan kita mendesak kepolisian untuk tidak meneruskan perkara ini," ucap Isnur, Selasa (24/10/2023).

Isnur mengatakan, pihak kepolisian seharusnya bertindak sebagai alat negara bukan malah menjadi alat kekuasaan. Sebab menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang kepolisian.

"Kepolisian dalam undang undang kepolisian jelas sebagai alat negara, siapa negara itu? Ya rakyatnya, ya wilayahnya, seluruh aspek kehidupan kebangsaan. Bukan jadi alat kekuasaan, bukan jadi alatnya pemerintah," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network