PURWAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Langkah Ketua DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi dalam mengusulkan Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Purwakarta ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai sebagai pengkhianatan terhadap rakyat dan DPRD Purwakarta.
Demikian yang disampaikan para anggota wakil rakyat dan pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta yang dihimpun hingga Jumat (11/8/2023).
Para wakil rakyat itu menilai, langkah nekat melawan aturan dan memaksakan kepentingan politik pribadi Ahmad Sanusi alias Amor itu sangat tidak sah karena tidak diputuskan oleh DPRD Purwakarta secara kelembagaan.
Bahkan, ambisi Amor yang merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut adalah tindakan pengkhianatan serius karena melawan aturan dan kebijakan Partai Golkar.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar Purwakarta, Dias Rukmana Praja mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Ahmad Sanusi melawan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Menurut Dias, keputusan mengusulkan nama-nama PJ Bupati Purwakarta bersifat kelembagaan dan kolektif kolegial, bukan keputusan berdasarkan selera dan ambisi pribadi.
Dias mengatakan, keputusan mengusulkan nama Pj Bupati Purwakarta seharusnya melibatkan fraksi-fraksi partai politik di DPRD.
"Jangankan untuk rapat, surat undangan untuk rapat membahas PJ Bupati sampai saat ini dari fraksi Golkar belum menerima, tiba-tiba ada surat usulan nama ke Kemendagri, itu dasarnya apa, hal itu jelas-jelas melanggar dan melawan aturan," ucap Dias dalam keterangannya, Sabtu (12/8/2023P.
Pengusulan nama-nama Pj Bupati itu menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati Anne Ratna Mustika yang dinilai banyak kalangan sangat sukses memimpin Purwakarta.
"Untuk itu, dalam mengusulkan nama Pj Bupati harus sungguh-sungguh dan jangan berdasarkan selera dan ambisi pribadi. Pj berikutnya harus bisa melanjutkan kesuksesan Bupati Anne Ratna Mustika yang dinilai banyak kalangan sukses memimpin dan membangun Purwakarta," katanya.
Dias menilai, keputusan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Purwakarta tersebut telah melukai amanat rakyat Purwakarta, mengingat anggota DPRD merupakan repersentasi dari masyarakat.
"Pengajuan itu sebetulnya kepentingan siapa, kepentingan Partai Golkar, atau keptentingan pihak-pihak tertentu? Kalau bukan kepentingan Partai Golkar, berarti jelas mengkhianati Partai Golkar," ungkapnya.
Dias mengaku, kepentingan Ketua DPRD Purwakarta yang tidak sejalan dengan kepentingan Partai Golkar akan di bahas dalam rapat terbatas dengan pelaksanan tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta, Daniel Mutaqien Syafiuddin dan anggota fraksi golkar lainnya.
"Keputusan yang tidak sejalan dengan partai ini akan kita bahas bersama dengan Plt Ketua DPD Partai Golkar Purwakarta, dan hasilnya akan segera kita laporkan ke Ketua DPD Golkar di Jawa Barat Pak Ace Hasan Syadzily, karena ini sudah sangat jelas menghianati partai," paparnya.
Dias juga meyakini, surat usulan nama Pj Bupati Purwakarta yang di tandatangani langsung oleh Ketua DPRD Ahmad Sanusi (Amor) dan jajaran pimpinan Wakil Ketua DPRD tersebut dilakukan di luar kota.
"Rapat itu sangat mungkin dilakukan di luar kota, tidak di lakukan di Purwakarta. Padahal yang akan kita bahas itu pemimpin rakyat Purwakarta, kenapa harus sembunyi-sembunyi, rakyat wajib tau siapa pemimpin yang akan menggantikan Bupati terpilih sebelumnya. Itu bukan aspirasi rakyat itu pesanan dari pihak tertentu," tuturnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKB Purwakarta, Alaikasalam. Ia menyebut, dilihat dari sisi apa pun usulan Ketua DPRD mengajukan nama PJ Bupati ke Kemendagri tidak bisa dibenarkan.
Menurutnya, sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima surat undangan prihal pembahasan Pj Bupati di Purwakarta.
"Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada kami. Tidak ada nilai kepantasan dan kepatuhannya, semuanya dilanggar. Mulai dari mekanisme, komunikasi politik, sampai yang paling dasar etikanya saja dilawan," katanya.
Ia menilai, seharusnya Ketua DPRD membahas usulan bersama ketua fraksi, komisi atau unsur pimpinan, karena anggota dewan juga punya pandangan terkait Pj Bupati Purwakarta.
"Fraksi PKB jelas kecewa dengan putusan pimpinan di DPRD karena tidak sesuai dengan mekasinisme dan aturan yang berlaku. Yang jelas di Dewan tidak ada rapim yang membahas itu. Fraksi PKB tidak dilibatkan dalam usulan nama Pj Bupati," ujarnya.
Sebelumnya, hal senada juga dikemukakanKetua Fraksi PKS DPRD Purwakarta, Dedi Juhari. Ia mengaku tidak pernah mengikuti rapim pembahasan soal Pj Bupati Purwakarta.
Menurut Dedi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Pj Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pada Pasal 9 ayat (1) pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan oleh: a. Menteri, b. Gubernur, dan c. DPRD melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Menurut Dedi, pemahaman DPRD dimaknai sebagai lembaga.
"DPRD di Pasal tersebut harus maknainya sebagai lembaga. Pengusulan minimal dari masing-masing ketua fraksi disampaikan ke pimpinan baru diambil 3 orang. Hal ini seperti dilakukan DPRD Provinsi Jawa Barat dalam pengusulan pj gubernur," kata Dedi.
Sebagai informasi, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi memilih tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri sebagai Pj Bupati Purwakarta, yang akan menggantikan Anne Ratna Mustika.
Ahmad Sanusi menyebut, tiga calon Pj Bupati Purwakarta itu telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat pimpinan (rapim) yang diselenggarakan pada Jumat (4/8/2023).
Adapun ketiga nama Pj Bupati Purwakarta yang diusulkan Pimpinan DPRD itu yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto, dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Purwakarta Asep Supriatna.
"Tiga nama itu telah di ajukan ke Kemendagri lewat surat yang dikirim pada hari Senin 7 Agustus 2023, individu yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Purwakarta haruslah yang terbaik," katanya.
Ada pun jumlah Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2019-2024 sebanyak 45 orang. Dengan komposisi, fraksi Golkar 11 orang, fraksi Grindra 7 orang, fraksi PKB 6 orang, fraksi PDIP 5 orang, PKS 5 orang, fraksi Demokrat 3 orang, sementara fraksi Nasdem, PPP dan PAN 2 orang, sedangkan fraksi Hanura dan fraksi Berkarya masing-masing 1 orang.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait