Dugaan Pencemaran Nama Baik, YouTuber Ini Dilaporkan ke Polda Jabar

Rizal Fadillah
Lilis Lisnawanti didampingi kuasa hukum dari LBH Persis, Zamzam Aqbil Raziqin. (Foto: Ist/Joy Permana).

Bahkan, Pratiwi Novianthi mendatangi kliennya tanpa melakukan koordinasi sebelumnya, menciptakan opini negatif tentang klien sebagai pelaku pemisahan anak dari ibu untuk keuntungan pribadi.

"Opini dalam video tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Padahal klien telah bekerja sama dengan aparat setempat dan mendapatkan persetujuan atas tindakannya, termasuk dukungan finansial untuk mengurus seorang individu yang disebut 'ibu a**'" kata Zamzam di Bandung, Jumat (11/8/2023).

Usai pembuatan konten, Lilis diminta untuk menandatangani izin penayangan dengan harapan akan diunggah video klarifikasi. Namun, kenyataannya, konten video yang diunggah terdiri dari tiga bagian yang penuh dengan konten fitnah dan berita palsu.

"Tim kuasa hukum LBH Persis berpendapat bahwa tindakan ini telah merugikan klien, menciptakan stigma negatif di kalangan warganet dan masyarakat, serta berdampak pada kesehatan mental dan depresi klien," ungkapnya.

Zamzam mengatakan, LBH Persis telah mengirim somasi untuk menghapus video dan mengunggah video klarifikasi, namun Pratiwi Noviyanthi tidak merespons somasi tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network