Bahkan, Pratiwi Novianthi mendatangi kliennya tanpa melakukan koordinasi sebelumnya, menciptakan opini negatif tentang klien sebagai pelaku pemisahan anak dari ibu untuk keuntungan pribadi.
"Opini dalam video tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Padahal klien telah bekerja sama dengan aparat setempat dan mendapatkan persetujuan atas tindakannya, termasuk dukungan finansial untuk mengurus seorang individu yang disebut 'ibu a**'" kata Zamzam di Bandung, Jumat (11/8/2023).
Usai pembuatan konten, Lilis diminta untuk menandatangani izin penayangan dengan harapan akan diunggah video klarifikasi. Namun, kenyataannya, konten video yang diunggah terdiri dari tiga bagian yang penuh dengan konten fitnah dan berita palsu.
"Tim kuasa hukum LBH Persis berpendapat bahwa tindakan ini telah merugikan klien, menciptakan stigma negatif di kalangan warganet dan masyarakat, serta berdampak pada kesehatan mental dan depresi klien," ungkapnya.
Zamzam mengatakan, LBH Persis telah mengirim somasi untuk menghapus video dan mengunggah video klarifikasi, namun Pratiwi Noviyanthi tidak merespons somasi tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait