18 Agustus Tidak Ditetapkan Cuti Bersama, Para Pekerja Semangat!

Fakhrizal Fakhri
18 Agustus 2023 hanya berakhir jadi tanggal kejepit nasional. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - 18 Agustus 2023 dipastikan tidak ditetapkan sebagai libur nasional atau cuti bersama. Sebab pada 2023, tanggal ini bak hari kejepit.

HUT ke-78 RI pada 2023 jatuh pada Kamis, 17 Agustus 2023. Sudah barang tentu tanggal 17 Agustus menjadi hari libur nasional atau tanggal merah

Biasanya, pemerintah bakal mengumumkan pada publik jika memutuskan hari libur nasional. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 dipastikan bahwa 18 Agustus 2023 bukan libur nasional ataupun cuti bersama.

Sehingga libur HUT ke-78 RI hanya satu hari, tepatnya pada Kamis, 17 Agustus 2023. Dengan berarti tanggal merah pada Agustus hanya jatuh pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023.

Kemudian berdasarkan SKB 3 Menteri, masih ada sejumlah tanggal libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2023. Seperti Kamis, 28 September yakni libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network