Polisi Bakal Panggil Saksi Ahli Usut Kasus TPPU Panji Gumilang

Aqeela Zea
Panji Gumilang saat memperlihatkan tangan kirinya yang patah. (Foto: Toiskandar)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Bareskrim Polri akan memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dengan mengundang eksternal Polri.

Begitu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (14/8/2023).

"Polri melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana dan ahli terkait TPPU dari PPATK dan mengirimkan undangan gelar kepada pihak internal dan eksternal Polri," kata Ramadhan.

Ramadhan mengungkapkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dari 40 yang diundang.

"(Dari 21 saksi) di antaranya 16 orang dari pihak sebagai pengirim dana dan lima orang dari pihak yayasan," beber Ramadhan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network