Seret Yana Mulyana, Saksi Ahli Kategorikan Kasus Bandung Smart City Suap

Aqeela Zea
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP pada program Bandung Smart City diyakini masuk kategori suap. Sebab ada komitmen yang disepakati antara pemberi dan yang menerima suap di kasus yang menyeret Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.

Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/8/2023).

Nandang mengaku, dirinya di persidangan sempat mendapat pertanyaan terkait perbedaan antara suap, gratifikasi, pemerasan dan pungutan liar (pungli). Dia yakin kasus ini masuk kategori suap.

"Memang nampaknya ini masuk ke kondisi suap. Secara normatif, ia ada komitmen antara pemberi dan penerima terkait dengan persoalan-persoalan tentang proyek pekerjaan," kata Nandang.

Nandang menjelaskan, dalam resume yang diterima tidak ada sebelumnya janji-janji yang akan diberikan penyuap kepada pemberi. Namun dari sisi objektif, para pejabat sering kali memanfaatkan kondisi tersebut untuk memeras.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network