17 Ribu Tahanan dan Narapidana Dapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan

Rizal Fadillah
17 Ribu Tahanan dan Narapidana Dapat Remisi Umum Hari Kemerdekaan. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam peringatan HUT ke-78 RI, sebanyak 17 ribu tahanan dan narapidana di Jawa Barat mendapatkan hak remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali mengatakan, ada dua jenis remisi yang diberikan diantaranya Remisi Umum (RU) I hanya akan dikurangi masa tahanan, kemudian RU II bebas dari tahanan. 

"Untuk 17 Agustus 2023 ini yang mendapatkan Remisi Umum I ada 16.725 orang, Remisi Umum II 291 orang. Total 17.016 orang," ucap Kusnali saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023). 

Kusnali menjelaskan, dalam RU I ini narapidana dan tahanan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman ada dari satu bulan hingga enam bulan.

Ia menambahkan, jumlah yang mendapatkan potongan satu bulan ada sebanyak 2.710 orang, sedangkan dua bulan ada 3.251 orang, tiga bulan ada 4.758 orang, empat bulan 4.197 orang. 

"Untuk narapidana dan tahanan yang dapat pengurangan lima dan enam bulan, jumlahnya tergolong lebih sedikit. Lima bulan ada 1.363 orang, dan yang enam bulan ada 446 orang," ungkapnya.

Menurutnya, RU I diberikan oleh pemerintah kepada narapidana dan pidana anak, yang masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus Idul Fitri.

"Artinya yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas," ujarnya.

Kemudian, untuk narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang mendapatkan RU II berjumlah 291 orang. Kusnali mengatakan, RU II ini diberikan kepada narapidana dan pidana anak, yang masa tahananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan bebas pada saat tanggal 17 Agustus 2023.

"Aturan remisi juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012," imbuhnya.

Untuk total keseluruhan narapidana dan tahanan di lapas dan rutan yang ada di Jabar totalnya mencapai 23.546 orang. Dari jumlah ini yang mendapatkan RU I dan II pada 17 Agustus 2023 ada 17.016 orang.

Sebelumnya, narapidana dan tahanan turut mendapatkan hak remisi Idul Fitri 2023.

"Total tahanan 3.772 orang, narapidana 19.774 orang. Total keseluruhan ada 23.546 orang mereka ada di lapas dan rutan yang ada di Jabar," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network