SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mesti tahu. Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang saat ini sudah melebihi over kapasitas.
Permasalahan ini harus menjadi perhatian serius Menteri Yasonna. Mengingat kelebihan kapasitas warga binaan khususnya di Lapas Sumedang sudah tidak wajar.
Kepala Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang, Imam Sapto mengatakan, lapasnya kini dihuni oleh 329 orang warga binaan. Sementara kapasitas yang dimiliki hanya 100 orang, sehingga mengalami over kapasitas sebanyak 229%.
Meski demikian, Imam bersyukur Lapas Sumedang mendapatkan hibah berupa bangunan pada 2022. Hibah itu berupa 2 kamar hunian yang tentu sangat membantu dalam penempatan warga binaan pemasyarakatan.
"Kami haturkan terima kasih kepada Bapak Bupati/Wakil Bupati Pemerintah daerah Kabupaten Sumedang," kata Imam saat memberikan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-78 RI terhadap narapidana, Kamis (17/8/2023).
Dalam HUT RI ini, lanjut Imam, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang.
"Untuk narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI itu sendiri besarnya bervariatif di antaranya yang sudah menjalani, 6-12 bulan mendapat remisi 1 bulan," ujarnya.
Kemudian yang sudah menjalani 1 tahun (pertama) mendapat remisi 2 bulan, untuk yang sudah menjalani tahun ke 2 mendapat remisi 3 bulan. Sementara yang telah menjalani tahun ke 3 mendapatkan 4 bulan, dan menjalani tahun ke 4 mendapat 5 bulan, sedangkan yang telah menjalani tahun ke 5 mendapat 6 bulan remisi.
“Alhamdulillah puji syukur narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi oleh Menteri Hukum dan HAM RI di mana Remisi Umum I sebanyak 210 orang dan Remisi Umum II sebanyak 4 orang, atau jumlah totalnya 214 narapidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan mengapresiasi atas sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan RI ini.
“Alhamdulillah, hari ini juga ada 4 orang yang langsung bebas. Saya berharap mereka dapat diterima oleh masyarakat dan tentunya tidak lagi melanggar hukum. Seperti apa yang telah dilakukannya dulu,” kata Erwan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait