BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selebgram yang menjadi endorsement atau ambassador judi online kembali ditangkap Polda Jawa Barat. Keuntungan yang didapat pelaku selama beroperasi mencapai ratusan juta.
Tersangka yang ditangkap Subdit Ditreskrimsus Polda Jabar itu berinisial II alias EG. Dia selaku pemilik akun media sosial (medsos) Instagram dengan nama akun Kehidupan_emak dan akun YouTubenya bernama EMAK002.
"Tersangka ini mempromosikan enam web (situs judi online)," kata Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Anggoro Wicaksono, saat ungkap kasus di Polda Jabar, Jumat (18/8/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kegiatan promosi judi online. Dari laporan itu, polisi pun lakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya teridentifikasi polisi. Penangkapan lantas dilakukan tim kepolisian yang dipimpin langsung Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Ediyanto.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait