Selebgram itu ditangkap di Sukasari, Kota Bandung, tanpa perlawanan. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita satu unit motor gede (moge) hasil endorsement situs judi online, beberapa ponsel dan dua laptop.
"Keterangan dari pelaku, ia sudah menjalani sebagai promotor judi online, sejak Januari 2023, sampai Juli kemarin," tuturnya.
Dari setiap promosi yang ia lakukan dengan cara memainkan di akun media sosialnya, pelaku dapat meraup keuntungan rata-rata Rp15 juta sampai dengan Rp50 juta.
"Total keuntungan yang pelaku dapat, sebesar 395 juta," ungkapnya.
Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun bui.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait