Polisi Ciduk Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online di Bandung

Aqeela Zea
Promosikan judi online berujung ditangkap polisi. Foto ilustrasi: Internet

Selebgram itu ditangkap di Sukasari, Kota Bandung, tanpa perlawanan. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita satu unit motor gede (moge) hasil endorsement situs judi online, beberapa ponsel dan dua laptop.

"Keterangan dari pelaku, ia sudah menjalani sebagai promotor judi online, sejak Januari 2023, sampai Juli kemarin," tuturnya. 

Dari setiap promosi yang ia lakukan dengan cara memainkan di akun media sosialnya, pelaku dapat meraup keuntungan rata-rata Rp15 juta sampai dengan Rp50 juta. 

"Total keuntungan yang pelaku dapat, sebesar 395 juta," ungkapnya.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun bui.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network