"Iya markasnya (NII KW9 dan 7) di situ," ujarnya.
Berdasarkan keterangan 31 anggota NII KW9 dan 7 yang sudah kembali pada NKRI itu, lanjut Kang Emil, turut mengakui bahwa perintah atau ajaran yang disampaikan Panji Gumilang ini tidak sesuai dengan akidah-akidah yang ada. Sehingga para anggota ini insyaf.
"Setelah mengetahui ternyata itu tidak se-baik yang mereka bayangkan dan sekarang juga Panji Gumilang dituntut tiga perkara selain pelecehan agama, korupsi dan pencucian uang," ujar Kang Emil
Atas peristiwa ini, Kang Emil memberikan imbauan pada masyarakat agar tidak mudah terhasut dan masuk dalam organisasi-organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak sembarangan memberikan donasi pada beberapa lembaga keagamaan.
"Pokonya lawan, semua yang memberikan narasi, tawuran, godaan, mengubah ideologi Pancasila menjadi ideologi lain lain, indikasinya mereka mulai mengejek-ngejek pemerintahan lambang negara. Kalau ketemu seperti itu di lawan," imbaunya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait