Kasus Suap Bandung Smart City, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang dari Pengusaha Lain

Rizal Fadillah
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. (Foto: Antara)

Untuk diketahui, dalam dakwaannya jaksa menguraikan aliran duit haram yang diterima Khairur Rijal. Total ada tiga perusahaan swasta yang diduga memberikan suap kepada Khairur Rijal untuk mendapatkan sejumlah proyek.

Sekretaris Dishub Kota Bandung itu didakwa bersama-sama menerima suap dengan total senilai Rp2,16 miliar. Uang itu diterima secara bertahap dari tiga perusahaan swasta yang mengerjakan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

"Saat terdakwa menjabat selaku PPK bersama-sama dengan Dadang Darmawan selaku Kadis Perhubungan dan Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung, secara bertahap menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya berjumlah Rp2.160.207.000," ujar Titto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023).

Khairur Rijal disebut pertama menerima suap dari Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Manager Solution PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) sebesar Rp585,4 juta. Duit tersebut merupakan free proyek dari 14 paket pekerjaan pengadaan CCTV Bandung Smart City senilai Rp2,4 miliar yang dikerjakan PT SMA.

Dalam proyek ini, Khairur Rijal memecah paket pengadaan CCTV supaya digarap melalui mekanisme penunjukan langsung dengan anggaran di bawah Rp200 juta. Benny dan Andreas kemudian menggunakan enam perusahaan untuk mengerjakan proyek tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network