BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Titto Jaelani menemukan fakta baru yang terungkap dalam rangkaian persidangan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa Khairur Rijal pada proyek Bandung Smart City.
Tito mengungkapkan, fakta terbaru tersebut terkait dengan adanya aliran duit haram dari pengusaha lain yang masuk ke kantong Sekretaris Dinas perhubungan (Dishub) Kota Bandung itu.
"Kalau untuk suap Pak Khairur Rijal itu ada fakta baru yang kita ambil dari fakta-fakta persidangan, kemudian perkembangan dari penyidikan yaitu ada penerimaan dari Pak Budi Santika PT Martel. Tentu itu jadi penambah untuk jumlah suap kepada Pak Khairul Rijal," ujar Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/9/2023).
Kendati demikian, Titto belum menjelaskan apakah duit yang diterima Khairur Rijal itu dimakan sendiri, atau dibagikan kepada terdakwa lain yakni Dadang Darmawan Kadishub Kota Bandung dan Yana Mulyana Wali Kota Bandung non-aktif.
"Nanti kita lihat untuk perkembangannya yang jelas ini kita masukan ke suap, suap dari PT Martel," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait