Andreas Guntoro dan Benny Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Pemkot Bandung

Rizal Fadillah
Andreas Guntoro dan Benny Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Pemkot Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsah menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny terkait kasus suap dalam proyek Bandung Smart City.

Adapun uang suap tersebut diberikan oleh Benny dan Andreas terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp585 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hera di PN Bandung, pada Senin (11/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," tambahnya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network