Andreas Guntoro dan Benny Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Pemkot Bandung

Rizal Fadillah
Andreas Guntoro dan Benny Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Pemkot Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsah menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Manager PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny terkait kasus suap dalam proyek Bandung Smart City.

Adapun uang suap tersebut diberikan oleh Benny dan Andreas terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapat paket pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberi keduanya dalam perkara suap itu senilai sekitar Rp585 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hera di PN Bandung, pada Senin (11/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," tambahnya.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda senilai Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hera mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi dan memberi contoh tak balik selaku pengusaha.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Hera.

Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas vonis yang dibacakan itu, majelis hakim mempersilahkan keduanya untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Keduanya diberi waktu selama tujuh hari.

"Saudara bisa menerima atas putusan ini atau saudara keberatan atau saudara bisa pikir-pikir dalam waktu tujuh hari, kalau saudara keberatan maka bisa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network