BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan menyambut dan menerima keputusan Kemendagri terkait siapa Penjabat (Pj) Bupati yang ditugaskan untuk memimpin KBB usai Bupati Hengki Kurniawan lengser pada 20 September 2023 mendatang.
Wakil Ketua DPRD KBB Ida Widaningsih meminta semua pihak agar tidak berpolemik dan menerima apapun keputusan dari Kemendagri terkait siapa Pj Bupati KBB yang ditunjuk. Sebab semua itu menjadi kewenangan dari pihak Kemendagri untuk menetapkan satu nama berdasarkan usulan yang telah disampaikan.
"Prinsipnya kami di DPRD KBB sudah menyampaikan rekomendasi tiga nama. Adapun nama yang diputuskan nantinya meskipun di luar tiga nama tersebut, kami memahami penuh karena Kemendagri juga berhak mengusulkan nama lain dari usulan DPRD dan gubernur," terang Ida yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan KBB ini, Senin (11/9/2023).
Menurutnya DPRD secara kelembagaan memahami kewenangan yang tertera dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Sehingga untuk mekanisme dan keputusan terkait Pj yang ditunjuk nantinya DPRD akan mematuhi dan mengamankan kebijakan tersebut.
Sementara munculnya riak-riak saat ini lebih kepada suara pribadi dan bukan merefresentasikan lembaga dewan atau fraksi. Itu merupakan bagian dari proses demokrasi. Tapi lebih dari itu, pemilihan nama Pj dengan melibatkan berbagai unsur kementerian dan lembaga, sehingga nama yang dipilih sudah berdasarkan pertimbangan.
"Seperti yang terjadi di daerah lain, misalnya Kota Tasikmalaya nama yang menjadi Pj di luar yang diusulkan DPRD maupun Gubernur Jabar. Jadi tentunya itu bukan hal yang baru karena terjadi juga di daerah lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, siapapun Pj Bupati yang ditunjuk maka harus didukung termasuk oleh ASN di KBB. Mereka mesti bekerja sama dalam membangun KBB. Sedangkan bagi Pj Bupati, tantangan besar yang harus dihadapi dalam membenahi KBB adalah bagaimana mengatasi masalah defisit anggaran dan penanganan sampah.
"Defisit anggaran jadi masalah yang membuat banyak program terganggu. Sementara terkait penanganan sampah karena saat ini TPA Sarimukti sudah overload dan juga kondisinya sedang dilanda bencana kebakaran," tuturnya.
Terpisah Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi, M.KP menilai, adanya spanduk penolakan Pj Bupati di luar dari usulan DPRD KBB dan Gubernur Jabar tidak mewakili seluruh warga KBB. Patut diduga itu dilakukan oleh segelintir orang yang menjadi suksesor dan memiliki 'jago' yang ingin dimenangkan.
"Adanya spanduk penolakan Pj bupati dari Kemendagri kurang tepat, hal ini malah menegaskan bahwa para kandidat yang diusung DPRD dan Gubernur memiliki libido tinggi berkuasa, padahal mereka nantinya akan menjadi petugas Kemendagri," tegasnya.
Galuh memaparkan, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota ada ranah usulan dari DPRD, Provinsi sebagai kepanjangan pemerintah pusat dan tiga nama dari Kemendagri.
Namun tidak mengikat bahwa mereka yang menjabat Pj Bupati harus dari tiga nama usulan legislatif maupun Gubernur. Pada tahapan proses penentuan Pj Bupati, tentunya Kemendagri memiliki tahapan tersendiri, melibatkan Sekretariat Negara, Kemenpan RB, BKN, kementerian/lembaga lainnya, dan bahkan sampai ke BIN. Artinya, bahwa orang yang terpilih harus sesuai kebutuhan dan stabilitas di KBB pada masa transisi.
Aktivis pemuda peraih gelar magister kebijakan publik UNPAD ini berpandangan, persoalan yang kini mendera KBB adalah pengelolaan anggaran yang kurang sehat sehingga muncul isu defisit. Selain itu, pada tahun politik stabilitas keamanan menjadi prioritas bersama.
Oleh karenanya Kemendagri akan memilih dan memilah dengan pertimbangan kebutuhan daerah. Di KBB ini kan tata kelola anggaran menjadi masalah utama, disamping masuk tahun politik tentunya agar eskalasi keamanan stabil hingga pada akhirnya terpilih Bupati dan Wakil Bupati definitif.
Atas dasar itu, Sundanesia Digdaya Institute (SDI) berpandangan bahwa Pj Bupati KBB yang ditugaskan di KBB oleh Kemendagri nantinya adalah sosok yang memiliki kapasitas dan kapabilitas tata kelola keuangan/anggaran. Sekalipun nama Pj bukan dari usulan DPRD maupun gubernur itu bukan pelanggaran.
"Saya meyakini betul dengan mekanisme yang sangat selektif Pj Bupati terpilih nantinya ialah orang terbaik. Kemendagri juga tidak akan termakan isu penolakan karena sudah terbukti pola seperti ini sempat dimainkan di beberapa daerah lainnya seperti Provinsi Aceh dan Kabupaten Bekasi, namun pada akhirnya Kemendagri tetap pada keputusannya," tuturnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait