BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengemban tanggung jawab dalam penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti pasca pencabutan status penanganan darurat TPA Sarimukti oleh Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, dengan pengalihan kewenangan itu diharapkan dapat membuat pemadaman api di TPA Sarimukti menjadi lebih cepat.
"Dari posisinya lebih lebih tinggi lagi kewenangannya dan juga tentu kalau anggaran bisa digunakan untuk bantuan tanggap darurat ini, dan juga itu lebih ya tentunya kita lebih cepat bergeraklah," ucap Bey di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (12/9/2023).
Bey mengatakan, Pemprov Jabar juga telah menyiapkan anggaran senilai Rp5,8 miliar untuk mempercepat penanganan kebakaran di TPA Sarimukti.
"Rp5,8 miliar kemarin Rp1 miliar sudah dikucurkan KBB sekarang Rp5,8 miliar," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait