Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja juga sudah menegaskan tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo bukan bentuk kampanye.
Menurutnya, kampanye itu harus menyampaikan visi-misi dan program kerja. Kata Bagja, bentuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Status Ganjar belum menjadi peserta pemilu. Sebab Ganjar belum didaftarkan menjadi calon presiden (capres) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait