Kemendagri Berhentikan Tidak Hormat Yana Mulyana dari Wali Kota Bandung

Rizal Fadillah
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan secara tidak hormat Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung. Hal ini berkenaan dengan keterlibatannya Yana Mulyana dalam kasus suap dan gratifikasi kasus Bandung Smart City.

Pemberhentian ini terungkap saat pelantikan enam Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Jabar yang berlangsung di Gedung Sate, Rabu (20/9/2023). Saat itu, tengah dibacakan keputusan Kemendagri terkait pemberhentian 6 kepala daerah dan wakilnya dari jabatan yang diembannya.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.

Seperti diketahui, Yana Mulyana didakwa menerima suap ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini Yana tidak sendiri, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal juga turut dijadikan terdakwa.

Sekadar informasi, tampuk kepemimpinan Kota Bandung saat ini dipegang oleh Bambang Tirtoyuliono. Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat itu dilantik sebagai Pj Wali Kota Bandung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network