Yana Mulyana Legowo saat Diberhentikan Tidak Hormat sebagai Wali Kota Bandung

Rizal Fadillah
Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Yana Mulyana harus menerima kenyataan pahit saat mengetahui dirinya diberhentikan secara tidak hormat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung.

Pemberhentian Yana Mulyana sendiri diketahui saat acara saat pelantikan enam Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (20/9/2023).

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018-2023, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," ucap pelantik saat membacakan keputusan Kemendagri.

Ditemui disela sidang dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Negeri Bandung, Yana Mulyana mengaku menerima menerima dengan ikhlas pemecatan terhadap dirinya. 

"Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima," ucap Yana. 

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network