BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat aturan terkait parkir mobil di jalan depan rumah. Meskipun mobil ini milik pribadi harus kembali berpikir ulang jika masih memaksa seperti biasa parkir depan rumah.
Sebab menurut Kemenag, perbuatan ini hukumnya adalah haram. Hal itu diketahui dalam sesi tanya jawab di situs resminya pada Jumat (15/9/2023). Disebutkan, parkir sembarangan yang bisa mengganggu pengguna jalan lainnya hukumnya adalah haram.
Penjelasan Kemenag yaitu mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang dapat mengganggu pengguna jalan raya.
Ini dikarenakan bakal mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Maka dari itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.
"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan," (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait