Simak, Begini Penjelasan Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram

Aqeela Zea
Fatwa baru terkait parkir mobil di depan rumah. Foto ilustrasi: Pexels

Kesimpulannya, Kemenag mengatakan, hukum memarkir mobil di jalan depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Pemilik mobil harus memperhatikan kenyamanan publik serta ketika parkir setidaknya harus di lahan sendiri.

Kemudian, larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Lalu di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Selanjutnya di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Adapun sanksi bagi pelaku parkir sembarangan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ), dengan besaran denda maksimal Rp500 ribu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network