Status Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang 1 Bulan, Hingga 25 Oktober 2023

Rizal Fadillah
TPA Sarimukti. (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi memperpanjang status darurat sampah di wilayah Bandung Raya satu bulan ke depan atau tepatnya hingga 25 Oktober 2023. Sebelumnya, status darurat sampah di Bandung Raya telah berakhir per hari ini, Senin (25/9/2023).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, perpanjangan status darurat sampah ini demi menuntaskan pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

"Diperpanjang, sampai 25 Oktober (2023)," ucap Prima saat dikonfirmasi, Senin (25/9/2023).

Prima menjelaskan, isi dari perpanjang status baru ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun, saat ini ada beberapa hal yang lebih spesifik pada penanganan sampah di Bandung Raya. 

"Kalau sebelumnya kebakaran ini masih ada sisa kebakaran, habis itu penataan lahan buat sampah yang masuk dan juga penertiban pemulung di lokasi dan juga upaya penataan sampah di kabupaten dan kota," jelasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network