Bayu menyebut, proses pemeriksaan Arthur kini masih berlanjut. Setelah semua bukti lengkap, kasus tersebut segera diekspos ke publik.
Akibat perbuatannya, lanjut Bayu, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
"Sementara kita masih 338 pembunuhan," tandasnya.
Sebelumnya, korban meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya. Korban diduga ditusuk berkali-kali oleh terduga pelaku dengan menggunakan pisau. Aksi keji tersebut dilakukan di kebun belakang rumah korban.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait