Penyuap Eks Wali Kota Bandung Meringkuk di Lapas Sukamiskin

Aqeela Zea
Lapas Sukamiskin menerima eksekusi tiga penyuap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. (Foto: Istimewa)

"Tiga orang itu sekarang masih mengikuti program AO," jelasnya.

Untuk diketahui, Kepala Bagian Pemberitaaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan tiga orang penyuap Yana Mulyana serta dua pejabat Dishub Kota Bandung di Lapas Sukamiskin sudah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
 
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9/2023) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Walikota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," kata  Ali dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).

Adapun untuk dua petinggi PT SMA Benny dan Andreas Guntoro akan menjalani pidana dua tahun penjara dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta.

Sementara, Direktur Utama PT CIFO, Sony Setiadi divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp100 juta.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network