Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dan membawanya ke indekos dan selanjutnya dilakukan tindak pencabulan.
"Tersangka AA bertemu, membawa korban ke tempat kosan. Di tempat kos ada teman tersangka RK, pada saat di dalam kosan keduanya melakukan cabul sesama jenis dengan melakukan sodomi kepada korban di bawah umur," terangnya.
Budi mengatakan, pelaku baru mengenal korban lewat aplikasi tersebut. Pihaknya pun tengah mendalami latar belakang korban dapat memiliki aplikasi tersebut.
"Pelaku kini sudah ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.
Budi pun meminta masyarakat, terutama para orang tua untuk mengecek aplikasi pada ponsel anak yang dipakai. Apabila ditemukan aplikasi yang mencurigakan untuk segera melapor ke polisi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait