Soal Dampak Social Commerce di Kota Bandung, Pemerintah Bilang Begini

Aqeela Zea
TikTok Shop, salah satu social commerce yang ditutup pemerintah. Foto: handover

Menurutnya, belum adanya keluhan para pedagang lantaran trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru dikelola Perumda Pasar. Oleh karenanya, ia akan berkomunikasi terkait dampak social commerce.

"Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain," tuturnya.

Perlu diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan, social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk. 

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli. 

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network