SUKABUMI, iNewsBandungRaya.id - Pandawara Group menobatkan Pantai Cibutun yang berada di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, sebagai pantai terkotor nomor 4 di Indonesia.
Hal itu diketahui dari postingan video yang diunggah Pandwara Group di akun Instagram dan TikTok. Dalam unggahan tersebut, Pandawara Group menancapkan kertas bertuliskan "Selamat Datang di Pantai Terkotor No. 4 di Indonesia."
Merespon hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mempertanyakan standard pemberian predikat itu. Dirinya pun mengaku ragu dengan standard yang digunakan oleh Pandawara Group.
Sebab menurutnya, untuk peringkat juara 1 atau juara 3 terdapat standard jelas yang menjadi dasar penilaian. Namun, dalam kasus ini, standardnya tidak terdefinisi dengan baik.
"Itu (predikat Cibutun pantai terkotor ke-4 di Indonesia) kan nggak ngerti juga. Kan namanya terkotor nomor 4 itu kan harus ada standardnya. Kita jadi juara 1, juara 3 biasanya ada standarddnya. Mereka (Pandawara Group) menetapkan itu gimana (standardnya). Kami juga kan nggak ngerti," kata Ade, Senin (2/10/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait