Pemulung di Bandung Curi Laptop hingga Kamera di Kantor EO, Terancam 7 Tahun Penjara

Aqeela Zea
Pemulung di Bandung Curi Laptop hingga Kamera di Kantor EO, Terancam 7 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

"Pemulung ini mengambil di rumah korban dengan cara berkeliaran dulu di sekitar TKP," jelas Danu.

Setelah memastikan tak ada orang di dalam rumah, kata Danu, para pelaku kemudian mengambil sejumlah barang elektronik seperti laptop hingga kamera. Barang curian itu lalu dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke indekos yang ada di Cicaheum.

"Mencongkel pintu dengan linggis kemudian pelaku mengambil barang dan dimasukkan ke dalam karung dan dimasukkan ke dalam gerobak," ungkapnya.

Menerima adanya laporan pencurian dari korban, polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Hanya berselang dua hari, Yadi akhirnya diamankan polisi. Sementara, Asep berstatus sebagai DPO dan dicari oleh polisi.

"Kami mendapati satu tersangka atas nama inisial YS dan satu lagi DPO inisial A," ujarnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network