Barang curian yang diambil pelaku pun belum terjual dan ditemukan di indekos. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, polisi masih mendalami hal tersebut.
"Kalau terjual total kerugian yang diderita korban Rp 83,5 juta," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 562 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun.
Sementara itu, Yadi mengaku masuk ke rumah tersebut usai melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Dia menyebut barang hasil curian yang diperoleh dari rumah itu tadinya bakal digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk saya jual, buat saya sendiri," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait