Pemulung di Bandung Curi Laptop hingga Kamera di Kantor EO, Terancam 7 Tahun Penjara

Aqeela Zea
Pemulung di Bandung Curi Laptop hingga Kamera di Kantor EO, Terancam 7 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan mengamankan seorang pemulung bernama Yadi Supriadi (36) lantaran mencuri sejumlah barang elektronik.

Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, pencurian barang elektronik tersebut terjadi di sebuah kantor Event Organizer (EO) yang terletak di Jalan Kihiur, Kecamatan Bandung Wetan, pada Rabu (20/9/2023) lalu.

"Hari ini kami dari Polsek Bandung wetan melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ucap Danu didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandung Wetan Iptu Toni Sonjaya di Polsek Bandung Wetan, pada Rabu (4/10/2023).

Danu menjelaskan, peristiwa bermula ketika Yadi dan rekannya yakni Asep yang sedang mencari sampah melintasi sebuah perumahan. Lalu, mereka melihat adanya rumah yang bagian jendelanya terbuka.

Mereka lalu masuk ke dalam rumah lewat jendela dan mencongkel sejumlah pintu ruangan memakai linggis.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network