Polda Jabar Periksa 4 Saksi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Tamara Bleszynski

Aqeela Zea
Tamara Bleszynski. (Foto: Instagram @tamarableszynskiofficial)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tengah memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh artis, Tamara Bleszynski.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Tamara Bleszynski sendiri dilaporkan oleh kakak kandungnya, Ryszard atau Rick Bleszynski.

"Masih lidik," ucap Ibrahim melalui pesan singkat pada Kamis (5/10/2023).

Selain memeriksa empat orang saksi, Ibrahim mengatakan, pihaknya juga akan memintai keterangan tambahan dari saksi ahli.

"Sudah diperiksa empat saksi dan akan memanggil saksi ahli," ungkapnya.

Setelah tahapan pemeriksaan saksi, kata Ibrahim, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari Tamara.

"Nanti akan digelar perkara," ujarnya.

Untuk diketahui, Rick Bleszynski melaporkan sang adik ke Polda Jabar terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan dimasukkan pada 7 April lalu.

Kuasa hukum Ricky, Susanti Agustina mengatakan, Tamara Bleszynski sudah diperiksa sekitar tiga kali di Polda Jabar.

"Mengenai perkara lainnya, Tamara kan dilaporkan Pak Rick di Polda Jawa Barat mengenai UU ITE," kata Susanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).

Laporan Rick terkait konten Tamara Bleszysnki di media sosial. Rick menilai konten itu telah mencemarkan nama baiknya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network