"Seperti contoh di Kantor Kecamatan Cicendo ini, sampah sisa makanan atau organiknya dimasukan ke Loseda (Lodong Sesa Dapur), anorganiknya dimasukan ke keranjang dan bermitra dengan pengepul dikelola oleh tim Gober (Gorong-gorong dan Kebersihan)," katanya.
Ema juga mengingatkan, camat dan lurah wajib memperhatikan masalah sampah di wilayahnya.
"Camat dan lurah diwajibkan keseharian itu di kantor sudah tidak boleh memproduksi sampah anorganik," ungkapnya.
Ema mengungkapkan, sudah banyak wilayah yang menjadi percontohan soal pengelolaan sampah, sehingga tidak ada lagi sampah di wilayah.
"Seperti di kelurahan Antapani Tengah, Sukajadi dan beberapa wilayah lainnya yang sudah sukses mengelola sampah. Jadi tinggal belajar caranya kesana tiap wilayah itu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait