Pemprov Jabar Diduga Lakukan Maladministrasi, Bey Machmudin Dilaporkan ke Ombudsman

Aqeela Zea
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. (Foto: Setkab)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Change Indonesia melaporkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat ke Ombudsman Kanwil Jabar.

Pelaporan ini buntut dari pembatalan pemberian izin kegiatan diskusi yang menghadirkan Bacapres, Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

Adapun pejabat Pemprov Jabar yang dilaporkan tersebut di antaranya Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar Benny Bachtiar, hingga Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar Ary Heriyanto.

Presidium Change Indonesia, Eko Arif Nugroho mengatakan, laporan itu dilayangkan karena diduga ada perbuatan diskriminatif dan mal administrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar ketika membatalkan kegiatan diskusi di GIM.

"Siapa yang kita gugat? Yang kita gugat adalah Kepala UPTD kemudian Kepala Dinas dan ketiga adalah Pj Gubernur yang ada dalam laporan kita," ucap Eko, Kamis (12/10/2023).

Eko mengatakan, maladministrasi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar terlihat dari pembatalan pemberian izin yang dilakukan tak secara resmi dan hanya melalui media sosial WhatsApp. Ia menyebut, tidak ada surat resmi perihal pembatalan kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar.

"Surat sudah diberikan tapi pada malam harinya kita dibatalkan semena-mena gitu ya, dan tanpa surat pembatalan itu dengan me-WhatsApp," jelasnya.

Selain itu, Pemprov Jabar juga diduga telah melakukan tindakan diskriminatif. Sebab, selain kegiatan diskusi Anies di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah. Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangerep sempat mengadakan kegiatan di Sport Jabar.

"Ada peristiwa lain yang diizinkan tanpa kejelasan, contoh di hari yang sama ada acara yang lain juga di tempat lain yang menggunakan fasilitas atau tempat pemerintahan. Dan gedung GIM juga beberapa kali dipakai untuk kegiatan aktivitas politik," katanya..

Di lokasi yang sama, Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun mengaku, pihaknya sudah memberi penjelasan soal kronologis kejadian ke Ombudsman. Namun, ada sejumlah syarat administratif yang mesti dilengkapi. Rencananya, laporan baru akan diterima secara resmi besok.

"Kami akan melengkapi secara administratif, karena ada persoalan administratif yang sedikit tadi kurang dan harus dilengkapi," imbuhnya.

Andreas mengatakan, dalam laporan ini ada lima permitaan yang pihaknya ajukan ke Ombudsman Jabar. Pertama, meminta Ombudsman untuk menerima dan mengabulkan permohonan Change Indonesia.

Kedua, Change Indonesia meminta Ombudsman untuk menyatakan para terlapor telah melakukan maladministrasi dalam pelayanan publik. Ketiga, meminta Ombudsman menyatakan para terlapor telah bertindak diskriminatif.

Keempat, Change Indonesia meminta para terlapor untuk membayar ganti rugi materil. Terakhir, Change Indonesia meminta untuk para terlapor untuk meminta maaf di media cetak dan elektronik di skala nasional.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network