Menurut Henry, sejak Mei 2023 dirinya telah aktif berkomunikasi dan juga bertemu dengan salah satu Jaksa yang ditugasi untuk melayani dan memberi informasi kepada korban terkait penerimaan pendataan korban di luar Laporan Polisi. Hal ini menunjukkan bahwa Kejari kota Bandung sangat berkomitmen membantu para korban penipuan robot trading DNA Pro.
“Ibu Jaksa Rakhmi Izharti sangat sigap dalam melayani dan mendengarkan keluh kesah korban yang ternyata dalam kasus Investasi DNA PRO banyak yang terlantar, akibat banyaknya Kuasa Hukum para korban yang pada awal menangani Kasus namun kemudian ditelantarkan sehingga tidak terdata sebagai Korban di Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait