Kerugian Tembus Rp56,3 M, Korban Robot Trading DNA Pro Diminta Lapor Paguyuban

Abbas Ibnu Assarani
Salah satu korban DNA Pro Henry (Kiri) bersama kuasa hukumnya di Kejakasaan Negeri Kota Bandung. (Foto:Istimewa)

Menurut Henry, sejak Mei 2023 dirinya telah aktif berkomunikasi dan juga bertemu dengan salah satu Jaksa yang ditugasi untuk melayani dan memberi informasi kepada korban terkait penerimaan pendataan korban di luar Laporan Polisi. Hal ini menunjukkan bahwa Kejari kota Bandung sangat berkomitmen membantu para korban penipuan robot trading DNA Pro.

“Ibu Jaksa Rakhmi Izharti sangat sigap dalam melayani dan mendengarkan keluh kesah korban yang ternyata dalam kasus  Investasi DNA PRO banyak yang terlantar, akibat banyaknya Kuasa Hukum para korban yang pada awal menangani Kasus namun kemudian ditelantarkan sehingga tidak terdata sebagai Korban di Bareskrim Mabes Polri,” ungkapnya. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network