Miliki Tunggakan, 1.000 Wajib Pajak di Kota Cimahi Dapat Surat Peringatan

Rizal Fadillah
1.000 Wajib Pajak di Kota Cimahi Dapat Surat Peringatan. (Foto: Ilustrasi/Sindo)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengelola Pendapatan Daerag (Bappenda) Kota Cimahi bakal melayangkan surat peringatan kepada para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih memiliki tunggakan.

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Faisal mengatakan, sebanyak 1.000 lembar surat akan disebar dalam waktu dekat ini melalui PT Pos Indonesia.

"Saat ini kami sedang menyiapkan 1.000 surat yang akan dikirimkan kepada wajib pajak agar membayarkan kewajibannya," ucap Faisal, dikutip Kamis (26/10/2023).

Faisal mengatakan, sebelumnya Bappenda Kota Cimahi juga sudah melayangkan surat kepada 2.500 wajib pajak PBB yang belum membayarkan kewajibannya. Dari mulai surat yang berisi imbauan hingga dinaikan menjadi surat peringatan.

"Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, diterbitkan surat imbauan pembayaran PBB sebelum masa jatuh tempo melalui jasa pos tercatat yang diberikan kepada 2.500 wajib pajak," ungkapnya.

Dia mengatakan, surat itu merupakan salah satu cara agar masyarakat membayarkan kewajibannya. Apalagi jumlah penagihan piutang PBB di Kota Cimahi hingga saat ini masih cukup besar yakni mencapai Rp123.331.250.110. 

Tagihan piutang itu terakumulasi dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran dalam beberapa tahun terakhir. Besaran tagihan piutang itu sudah dikurangi dengan besaran yang tertagih tahun ini.

"Piutang PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp132.486.092.006, dan yang sudah tertagih sampai Triwulan III 2023 Rp9.154.841.896. Artinya sisa piutang sebesar Rp123.331.250.110," katanya.

Piutang pajak PBB yang tercatat hingga ratusan miliar itu berasal dari para wajib pajak yang menunggak pembayaran. Bahkan, tahun ini tercatat ada wajib pajak PBB yang membayar tunggakan hingga Rp100 juta. 

Jumlah besaran piutang itu belum termasuk denda 2 persen setiap bulan yang diberikan kepada wajib pajak apabila tidak membayarkan kewajibannya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network