BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam sidang pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi pada program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023).
Dalam sidang kali ini, Ricky Gustiadi banyak membantah semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Jaksa Penuntut KPK. Akibatnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menghentikan terlebih dahulu jalannya persidangan guna mencocokkan keteragan Ricky Gustiadi dengan BAP.
Adapun beberapa BAP yang dibantah oleh Ricky ini salah satunya soal fakta tentang pengumpulan uang dari fee 5 persen proyek Dishub. Ricky membantah telah memerintahkan anak buahnya Kalteno untuk mengumpulkan uang tersebut.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartingsih yang mendengar hal itu turut merasa kesal. Ia menyebut, sudah banyak mencoret berkas pemeriksaan dari Jaksa KPK.
"Gini lho pak, saya sampai coret-coret ini. Ada untuk uang pimpinan, dikumpulkan 5 persen dari proyek untuk koordinasi. Uang tersebut setelah Kalteno kumpulkan, dilaporkan kepada saudara," ucap Hera.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait