Sidang Suap Bandung Smart City, Ricky Gustiadi Bantah Semua BAP

Aqeela Zea
Sidang perdana kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam sidang pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi pada program Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/11/2023).

Dalam sidang kali ini, Ricky Gustiadi banyak membantah semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Jaksa Penuntut KPK. Akibatnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menghentikan terlebih dahulu jalannya persidangan guna mencocokkan keteragan Ricky Gustiadi dengan BAP.

Adapun beberapa BAP yang dibantah oleh Ricky ini salah satunya soal fakta tentang pengumpulan uang dari fee 5 persen proyek Dishub. Ricky membantah telah memerintahkan anak buahnya Kalteno untuk mengumpulkan uang tersebut.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartingsih yang mendengar hal itu turut merasa kesal. Ia menyebut, sudah banyak mencoret berkas pemeriksaan dari Jaksa KPK. 

"Gini lho pak, saya sampai coret-coret ini. Ada untuk uang pimpinan, dikumpulkan 5 persen dari proyek untuk koordinasi. Uang tersebut setelah Kalteno kumpulkan, dilaporkan kepada saudara," ucap Hera. 

"Kalau saudara mencabut (keterangan), silakan. Maka sidangnya harus saya pending," tambahnya.

Hera mengatakan, jika Ricky ingin membantah semua keterangan BAP, maka persidangan harus ditunda terlebih dahulu. Sebab majelis hakim perlu mendengar langsung keterangan penyidik KPK yang memeriksa Ricky saat itu.

Menurutnya, hal itu penting dilakukan guna mengetahui situasi Ricky saat diperiksa KPK apakah dibawah tekanan atau tidak. 

"(Jika keterangannya dibantah) saya harus menghadirkan saksi verbal lisan, bagaimana saat itu cara memeriksa saudara. Apakah ada ancaman sampai saudara menerangkan itu, sementara di persidangan saudara mengatakan tidak, tidak, tidak," terangnya.

Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung meminta agar Ricky untuk keluar dari ruang persidangan. Pemeriksaan kemudian berlanjut kepada saksi lainnya yang terdiri dari 3 pegawai Dishub Kota Bandung.

"Jadi Untuk saudara Ricky Gustiadi, saya perlu konfrontir dengan penyidik, saksi verbal lisannya. Untuk saksi ini dipending dulu, kami harus mendengarkan saksi verbal lisan. Dilanjutkan keterangan saksi yang lain, ya pak," tuturnya.

"Bila perlu besok Kalteno dihadirkan kembali, pak (untuk mengkonfrontir kesaksian Ricky)," sambungnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut KPK, Tito Jaelani mengatakan, permintaan majelis hakim untuk mendatangkan saksi verbal dari tim penyidik yang membuat BAP Ricky Gustiadi akan dituruti. Penyidik akan turut dihadirkan pada sidang pekan depan. 

"InsyaAllah nanti minggu depan kita hadirkan ke sini sebagai saksi verbal untuk menggali, apakah yang bersangkutan di tekan diancam atau diarahkan. Sehingga menjawab seperti yang tadi," kata Titto. 

Titto mengatakan, seharusnya Ricky Gustiadi memberikan keterangan yang sesuai dan apa adanya. Sebab, beberapa bawanya sudah jelas mengatakan bahwa Ricky lah yang memberikan arahan untuk mengumpulkan fee. 

"Faktanya saksi sebelumnya seperti Kalteno, Sijabat sudah jelas itu zaman pak Ricky. Mau cari alasan apalagi. Jangan sampai semua jadi pesakitan baru terbuka," imbuhnya.

"Saya gak tau apa yang ditutupi Ricky. Apakah melindungi seseorang atau gimana. Kita terbuka saja. Kita lihat minggu depan dengan penyidikan seperti apa," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network