Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
"Pelaku bukan residivis. Belum pernah ada pidana lain," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait