Menurut Kusworo, obat itu dijual oleh RI kepada SM seharga Rp3,5 juta untuk 120 butir obat. Sementara itu, SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp1,5 juta untuk 10 butir obat.
"Bahayanya (obat ini) adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata janinnya tidak keluar maka bayinya itu bisa cacat. Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya," terangnya.
Sementara itu, SM mengaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021. Dari penelusuran yang dilakukan oleh polisi, konsumen dari jual beli obat ilegal oleh SM tak hanya berasal dari Bandung tapi juga dari Sumatera dan Sulawesi.
"Kami cek itu ada 20 korban 20 itu tiganya adalah Bandung sedangkan sisanya itu di luar ada yang dari Kupang, ada yang dari Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya," katanya.
Akibat perbuatannya, SM dan RI disangkakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait