Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap SM, kata Kusworo, didapati barang bukti berupa 40 butir obat yang diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan.
"Tersangka inisial SM itu membuka Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi sehingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut kemudian bertukar-tukar nomor WA dan dikonsultasikan via WA sehingga pada saatnya itu bertransaksi lah obat terlarang ini obat keras ini," tuturnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan pada SM, terungkap bahwa obat tersebut diperoleh dari pelaku lainnya yang berinisial RI. Polisi lalu mengamankan RI di Karawang dan ditemukan ratusan butir obat.
Sementara itu, RI mengaku mendapatkan obat itu dari pelaku lainnya berinisial AL yang masih berstatus DPO.
"Dilakukan penangkapan terhadap Saudara RI," imbuhnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait