BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap SM dan RI lantaran menjual obat penggugur kandungan.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan, jika kedua pelaku mengaku sebagai dokter saat menjual obat-obatan tersebut.
"Dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter," ucap Kusworo di Polresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Kusworo mengatakan, kasus itu berhasil diungkap pada 23 Oktober 2023 lalu. Pelaku berinisial SM didapati menawarkan jasa konsultasi aborsi melalui Facebook.
"Polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dari temuan itu dan mengamankan SM," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait